Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 20/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Geometrik Jalan (Pedoman Nomor 13/P/BM/2021)
Tentang File Ini
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 20/SE/Db/2021 tentang Pedoman Desain Geometrik Jalan (Pedoman Nomor 13/P/BM/2021)
Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menerbitkan Pedoman Desain Geometrik Jalan (PDGJ) Tahun 2021 sebagai acuan teknis dalam perencanaan dan perancangan geometrik jalan di Indonesia. Pedoman ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 20/SE/Db/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pedoman Desain Geometrik Jalan disusun untuk meningkatkan kualitas perencanaan infrastruktur jalan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, kelancaran lalu lintas, efisiensi, serta kondisi lingkungan. Pedoman ini dapat digunakan dalam perencanaan jalan antarkota, jalan perkotaan, dan jalan bebas hambatan, baik pada jaringan jalan nasional maupun jaringan jalan daerah.
Penerbitan pedoman ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan perencanaan geometrik jalan sebelumnya, dengan pembaruan substansi dan penyesuaian terhadap perkembangan standar teknis serta kebutuhan penyelenggaraan jalan di Indonesia.
Ruang Lingkup Pedoman
Pedoman Desain Geometrik Jalan memuat ketentuan umum, persyaratan teknis, dan prosedur perancangan geometrik jalan yang meliputi:
Ketentuan umum desain jalan, mencakup kebijakan pembangunan jalan, aspek ekonomi, keselamatan, lingkungan, drainase, pengelompokan jalan, serta bagian-bagian ruang jalan.
Kriteria desain geometrik, meliputi kecepatan desain, karakteristik lalu lintas, kendaraan desain, ruang bebas jalan, dan parameter teknis lainnya.
Jarak pandang, meliputi jarak pandang henti, jarak pandang mendahului, jarak pandang aman, serta ruang bebas samping pada tikungan.
Alinemen horizontal, mencakup perencanaan tikungan, radius lengkung, superelevasi, lengkung peralihan, dan pelebaran perkerasan jalan.
Alinemen vertikal, meliputi kelandaian memanjang jalan, lengkung vertikal, lajur pendakian, serta fasilitas keselamatan pada kondisi medan tertentu.
Penampang melintang jalan, meliputi lebar lajur, bahu jalan, median, lereng, drainase, jalur pejalan kaki, dan elemen pendukung lainnya.
Koordinasi alinemen horizontal dan vertikal, untuk menghasilkan desain jalan yang memenuhi kebutuhan keselamatan, kenyamanan, dan keserasian geometrik.
Prosedur pelaksanaan desain, yang mencakup tahapan perencanaan geometrik untuk jalan antarkota, jalan perkotaan, dan jalan bebas hambatan.
Pedoman ini dilengkapi dengan tabel kriteria teknis, ilustrasi geometrik, metode perhitungan, serta prosedur desain yang dapat digunakan sebagai referensi dalam penyusunan dokumen perencanaan teknis jalan.
Tujuan dan Manfaat
Penerapan Pedoman Desain Geometrik Jalan bertujuan mewujudkan infrastruktur jalan yang berkeselamatan, nyaman, serta mampu memberikan pelayanan optimal bagi pengguna jalan selama umur desain pelayanan.
Melalui penerapan kriteria geometrik yang tepat, perencanaan jalan diharapkan dapat memperhatikan karakteristik kendaraan, kebutuhan lalu lintas, kondisi topografi, keterbatasan ruang, dan aspek lingkungan.
Pedoman ini juga menjadi referensi bagi perencana, konsultan teknik, penyelenggara jalan, akademisi, serta pemangku kepentingan dalam menentukan parameter desain yang sesuai dengan fungsi dan karakteristik jalan.
Selain mendukung peningkatan kualitas konstruksi, penerapan pedoman ini diharapkan dapat menghasilkan perencanaan jalan yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan jaringan transportasi.
Penutup
Pedoman Desain Geometrik Jalan Nomor 13/P/BM/2021 merupakan acuan teknis dalam mendukung penyelenggaraan infrastruktur jalan yang berkualitas di Indonesia.
Dengan memperhatikan ketentuan desain geometrik secara menyeluruh, pedoman ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya jaringan jalan yang aman, nyaman, efisien, serta mampu menunjang konektivitas wilayah dan aktivitas perekonomian masyarakat.
Informasi Dokumen
Nomor Surat Edaran: 20/SE/Db/2021
Nomor Pedoman: 13/P/BM/2021
Judul: Pedoman Desain Geometrik Jalan
Tanggal Penetapan: 19 Oktober 2021
Instansi Penerbit: Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tahun Terbit: 2021